Solusi Bagi yang Terlanjur Ikut Asuransi
Assalamualaikum wr wb,saya sudah 3thn mendaftarkan anak saya menjadi peserta asuransi kesehatan Allianz syariah dan kontrak selama 15th… setelah mendengar video dari yufid TV, saya baru tahu ada unsur riba/judi,bagaimana saya harus menyikapi hal ini haruskah saya mundur atau meneruskan? karena kalo saya mundur premi yang saya bayarkan selama ini tidak dapat dicairkan karena nilai investasinya belum menghasilkan…saya dulu tertarik karena sistem syariahnya dan itu pun saya dapat dari bank muamalat…mohon pencerahannya,terima kasih
erlang-brebes
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Pertama, kita tidak dipertahkan untuk merugikan diri sendiri ketika melakukan pelanggaran syariat. Kecuali jika sifatnya mengembalikan kedzaliman atau maksiat itu ada hukuman khusus dari syariat.
Ketika Allah mengharamkan riba, beberapa kaum muslimin masih memiliki piutang riba yang belum dibayar. Allah tidak memerintahkan mereka untuk melepas semua uangnya. Namun mereka diizinkan untuk mengambil uang pokoknya. Tidak ada unsur kedzaliman, tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ( ) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. ( ) Jika kamu tidak meninggalkan sisa riba, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak mendzalimi dan tidak pula didzalimi. (QS. al-Baqarah: 277-278)
Prinsip keadilan ini yang diajarkan dalam islam, “kalian tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.”
Karena itu, jika ada pilihan,
[1] ditutup sekarang, anda akan menanggung banyak kerugian, atau
[2] ditutup sampai jangka waktu minimal, namun bisa kembali utuh
Kami menyarankan agar memilih pilihan kedua.
Tentu saja, bukan dalam rangka mendukung asuransi, namun dalam rangka mempertahankan nilai uang yang anda bayarkan, dan menghindari tindakan kedzaliman lembaga asuransi.
Sebagian lembaga asuransi mempersyaratkan, jangka paling cepat uang bisa diambil adalah 2 tahun.
Kedua, ketika penutupan asuransi, anda berhak menerima senilai yang telah anda bayarkan.
Karena apa yang dibayarkan nasabah asuransi, itulah hak dia. Lebih dari itu, statusnya riba.
Allah mengajarkan,
وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak mendzalimi dan tidak pula didzalimi. (QS. al-Baqarah: 278)
Dalam salah satu fatwa Lajnah Daimah mengenai orang yang sudah terlanjur mengikuti asuransi, boleh dia mengambil senilai haknya?
Jawaban Lajnah Daimah,
هذا النوع من التأمين التجاري ، وهو محرم ؛ لما فيه من الربا والغرر والجهالة ، وأكل المال بالباطل ، والمصاب بما ذكرتم له أن يأخذ ما يقابل الأموال التي بذلها للشركة ، والباقي يتصدق به على الفقراء، أو يصرفه في وجه آخر من وجوه البر، وينسحب من شركة التأمين
Asuransi perdagangan semacam ini hukumnya haram, karena di sana ada riba, gharar, dan ketidak jelasan, serta memakan harta dengan cara bathil. Sementara orang yang anda sebutkan mengalami klaim, dia hanya boleh mendapatkan senilai yang dia bayarkan ke lembaga asuransi. Sementara kelebihannya, dia bisa sedekahkan untuk fakir miskin, atau dia salurkan untuk kegiatan sosial lainnya. Selanjutnya dia tinggalkan lembaga asuransi. (Fatwa Lajnah Daimah, 15/260).
Ketiga, Jika selama masa dia terdaftar sebagai peserta asuransi, ternyata dia mendaatkan klaim, dan diberi sejumlah dana dari pihak asuransi, dia hanya boleh menerima senilai klaim yang dibayarkan.
Jika ada kelebihan, ini tidak boleh dimiliki secara pribadi, tapi disalurkan untuk kegiatan sosial. Sebagaimana cara penyaluran uang riba.
Dalam fatwa islam dinyatakan
إذا تم عقد التأمين فليس للمؤمِّن أن يأخذ من شركة التأمين إلا مقدار ما دفع من أقساط فقط. فإن كان التعويض المدفوع لك بقدر الأقساط المدفوعة أو أقل ، فهذا المال حلال لك ، وإن كان أكثر فإنك تتصدق بالزائد في وجوه الخير المتنوعة
Jika telah terjadi akad asuransi, maka peserta asuransi hanya berhak mengambil senilai premi yang telah dia bayarkan. Jika nilai klaim yang diberikan lembaga asuransi kepada anda senilai premi atau bahkan kurang, statusnya halal untuk anda. Jika lebih besar dari nilai premi, anda harus menyerahkan sisanya untuk sumbangan berbagai kegiatan sosial. (Fatwa Islam, no. 125801)
Dalam fatwa yang lain, dinyatakan,
وإذا اضطررتم إلى دفع التأمين ثم حصل حادث فيجوز لكم أن تأخذوا من شركة التأمين بمقدار الأقساط التي دفعتموها ، وما زاد عنها فلا تأخذوه ، فإن ألزموكم بأخذه فإنك تتبرعون به في أوجه الخير
Jika anda terpaksa harus membayar premi asuransi, kemudian terjadi kecelakaan, anda boleh mengambil senilai premi yang anda bayarkan ke lembaga asuransi. Selebihnya, tidak boleh anda ambil. Jika mereka memaksa anda untuk mengambilnya, anda boleh salurkan ke berbagai kegiatan sosial. (Fatwa Islam, no. 117290)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Beliau Adalah Dewan Pembina Konsultasisyariah.com dan PengusahaMuslim.com)
PengusahaMuslim.com
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328